Indonesian Daily – Kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jawa Barat, Bogor, memasuki tahap terpenting yaitu pihak KPK telah menetapkan 8 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kerja keras KPK membuahkan hasil dibuktikan langsung dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Senin, 14 September 2026. PT.Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan kasus ini karena berhubungan dengan proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB.
Sebanyak 8 Tersangka Sudah di Tetapkan Dalam Kasus Ini
Sebanyak 8 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Para tersangka ini terdiri dari beberapa institusi seperti pejabat ATR/BPN, ada juga pihak swasta dan terakhir ada pihak yang disebut juga terlibat dalam kasus HGB salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecn Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ada aliran dana sebesar Rp 1,5 Milyar dalam proses pembukaan blokir serta pemecahan sertifikat HGB. Uang itu tidak diberikan langsung tetapi melalui perantara kepada pihak yang berkaitan dengan proses tersebut. Dalam OTT kali ini dari pihak KPK ada menyita barang bukti dengan total nilai barang sebesar Rp 106.3 Milyar. Barang bukti itu berupa uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
KPK masih melakukan penyelidikan mengenai asal usul uang ini, aliran dana serta pihak yang mungkin juga berkaitan dengan kasus ini. Karena diduga masih ada tersangka lainnya yang masih belum ditangkap. Saat ini ke delapan tersangka sedang ditahan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses adminitrasi pertanahan yang melibatkan banyak pihak baik dari pihak pemerintahan maupun swasta. Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti untuk bisa mengejar tersangka lainny. Masyarakat sangat mengharapkan hasil yang terbaik dari kasus ini dan tetap menunggu untuk hasilnya.
Baca Juga Artikel “Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Mulai Menentukan Skuad“






Leave a Reply